Kesadaran Hukum Masyarakat sebagai Civic Participation dalam Melakukan Pendaftaran Tanah di Desa Mayakeli
Abstract
Kehati-hatian yang sah di wilayah setempat diketahui bahwa nilai kehidupan di arena publik melalui pemahaman dan konsistensi atau konsistensi wilayah setempat dengan standar dan peraturan serta pedoman yang sah. Penjajakan ini berencana untuk menentukan pemahaman aturan daerah setempat, upaya Kantor ATR/BPN Peraturan Poso dalam memperluas pemahaman aturan daerah setempat dan cara yang dapat ditempuh oleh otoritas publik Kantor ATR/BPN Rezim Poso dengan asumsi ada perebutan kepemilikan atau pertanyaan terkait dengan pencatan lahan. Strategi eksplorasi ini merupakan teknik subjektif dengan jenis penelitian elusidasi dimana informasi diperoleh melalui persepsi wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman aturan warga Kota Mayakeli dalam mendaftarkan lahan sangat baik karena sebagian besar warga mendaftarkan lahannya dan sudah memiliki surat pernyataan. Upaya yang dilakukan oleh Kantor ATR/BPN Peraturan Poso diketahui bahwa dengan memimpin upaya ke daerah setempat, lebih meningkatkan kualitas bantuan dan melaksanakan setiap program yang ada. Cara yang dilakukan Peraturan Poso ATR/BPN diketahui bahwa menindaklanjuti pedoman dalam Pedoman Gerejawi ATR/BPN Urutan 21 Periode 2020 dalam menangani persoalan, bentrokan, dan perkara perlahanan. Eksplorasi ini memberikan pentingnya kehati-hatian setempat sebagai salah satu bentuk kerjasama warga dalam mendaftarkan lahan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad, I. (2018). Rencana dan Prosedur untuk Membangun Perhatian yang Sah pada Kelompok Warga. Audit Peraturan Gorontalo, 1 (1), 15-24.
Alimuddin, NH (2021). Penyelenggaraan Perjanjian Elektronik sebagai Jaminan Keyakinan Sah atas Tanggung Jawab Keistimewaan di Indonesia. Sasi , 27 (3), 335-345.
Basir, A., dan Dewi, MNK (2023). Kelayakan Pelaksanaan Data Perlahanan Umum dan Kerangka Pelaksana (Simtanas) sebagai Upaya Mencegah Deklarasi Berganda (Covering). Buku Harian Kemajuan Peraturan Alauddin, 5 (1), 175-188.
Humaroh, S. (2022). Sertifikat Lahan Dilihat dari Peraturan Islam dan Peraturan Urutan 5 Periode 1960 Tentang Pedoman Pokok-pokok Pokok Agraria (UUPA)(Analisis Perhatian Sah Terhadap Kelompok Warga Kota Serang Kulon, Kawasan Babakan, Rezim Cirebon Dalam Rangka Program Pencatan Lahan. IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Iryanto, B. (2021). Tugas Segmen Pertanyaan, Bentrokan dan Masalah dalam Menangani Perdebatan Perlahanan Melalui Intervensi (Studi pada Kantor Perlahanan Wilayah Blora). Sekolah Perlahanan Umum Yogyakarta.
Kalinga, QRH, dan Gulo, MSW (2023). Sosialisasi dan Pelatihan dalam rangka Memperluas Kewaspadaan Sah Kelompok Warga dalam Memahami Debat Kepemilikan Daerah di Kota Bandar Setia, Daerah Percut Sei Tuan. Abdi Parahita , 2 (1), 102-110.
Mahaputra, A. (2023). Perhatian Sah Daerah Sehubungan dengan Pencatan Lahan di Kawasan Manuju, Pemerintahan Gowa. Perguruan Tinggi Islam Indonesia.
Marsella, M. (2015). Sudut Pandang Mengurus Perdebatan Perlahanan di Organisasi Perlahanan Umum. Buku Harian Kepolisian, 2 (2), 101-107.
Monalu, TJ (2023). Tempat Yuridis Pemberian Deklarasi Bidang pada Kerangka Elektronik sebagai Jaminan Keamanan. Lex Privatum , 11 (2), 1-10.
Ningtyas, T. (2018). Kepercayaan Warga (Resident Confidence) pada Kantor Perlahanan Umum (BPN) II Surabaya. Buku Harian Logis Administrasi Publik dan Pendekatan Sosial, 2 (1), 195-211.
Palilingan, TN, Mamahit, CEM, dan Midu, S. (2023). Kesulitan dan Kemajuan Upaya Regulasi dalam Penyelesaian Masalah Perlahanan. Amanna Gappa , 31 (2), 94-107.
Prakoso, B. (2021). Pencatan Lahan Secara Metodis Lengkap Sebagai Alasan Perubahan Kerangka Pendistribusian Pencatan Lahan. Buku Harian Regulasi Swasta dan Moneter, 1 (1), 63-82.
Ramadhani, R. (2021). Pencatan Lahan sebagai Tahapan Mendapatkan Keyakinan Sah Terhadap Keistimewaan Lahan. SOSEK: Buku Harian Sosial dan Keuangan, 2 (1), 31-40.
Renaldy, R., dan Maulidiana, L. (2020). Meningkatkan Pemahaman Sah Kelompok Warga atas Keyakinan Sah atas Deklarasi Kebebasan Lahan. Tata Cara Lokakarya Umum Eksplorasi dan Administrasi Wilayah Setempat, 1 (1), 447-456.
Santoso, U. (2017). Peraturan Agraria: Laporan Menyeluruh. Jakarta : Kencana.
Saputro, B. (2022). Intervensi sebagai salah satu pilihan untuk menyelesaikan permasalahan/bentrokan perlahanan. Intervensi sebagai salah satu pilihan untuk menyelesaikan permasalahan/bentrokan perlahanan. HERMENEUTIK: Buku Harian Ujian yang Sah, 6 (1), 165-176.
Sibuea, HYP (2016). Pentingnya Pencatan Lahan secara menarik. Aturan dan ketertiban: Peraturan Pembangunan untuk Pemerataan dan Kemakmuran, 2 (2), 287-306.
Sidiq, U., dan Choiri, MM (2019). Teknik Eksplorasi Subyektif di Sekolah. Ponorogo : CV. Nata Karya.
Silviana, A. (2012). Investigasi Kehati-hatian Sah Daerah dalam Melakukan Pencatan Daerah. Buku Harian Peraturan Eksplorasi Pandecta, 7 (1), 112-122.
Sugiyono. (2016). Teknik Eksplorasi Eksekutif: Kuantitatif, Subjektif, Strategi Campuran, Eksplorasi Aktivitas, Eksplorasi Penilaian. Bandung: Abjad.
Usman, AH (2015). Kewaspadaan Daerah dan Pemerintah yang Sah sebagai Hitung Terjaganya Ketertiban dan Ketertiban di Indonesia. Buku Harian Pengalaman Yuridis, 30 (1), 26-53.
Wardhani, MD (2022). Kehati-hatian Sah Daerah Dalam Pencatan Lahan di Kota Banyuurip, Daerah Gunem, Kabupaten Rembang. Perguruan Tinggi Islam Ruler Agung.
DOI: https://doi.org/10.31004/edukatif.v6i3.6569
Article Metrics
Abstract view : 93 timesPDF - 31 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Sukmawati, Olha Finaselya Tabunggi, Hasdin Hanis, Shofia Nurun Alanur, Roy Kulyawan, Imran
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.